Tribratanewspolreskuansing.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi perhatian aparat Kepolisian. Sejauh ini empat pelaku PETI ini telah menemui babak baru. dan pihak keplisian telah melimpahkannya ke Kejaksaan negri (Kajari) Teluk Kuantan.
setelah dilakukan proses tahap dua tersebut, Polres Kuansing melalui Polsek Singingi, Kamis (17/12) resmi melimpahkan perkara empat pelaku PETI ke pihak kejaksaan.
“tersangka dan seluruh berkas perkaranya termasuk seluruh barang bukti sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum”, kt Kapolres Kunsing AKBP Edi Sumardi Priadinta Sik, melalui Kasubag Humas Iptu Musabi.
Kronologis tindk pidana yang dilakukan tersangka, dijelas kan Iptu Musabi bahwa ke empat pelaku ini yaitu Suherman, Misno, Sugiman, dan Putra diduga telah melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pulau Padang Kecmatan Singingi.
Pelaku ditangkap Pihak Kepolisian 28 Oktober lalu saat sedang beroperasi.
adapun barang bukti yang diaamankan saat mereka ditangkap, kata musabi, yaitu satu buah Ember, potongan Paralon, Karpet, Dulang dan Air Raksa yang digunakan pelaku saat melakukan penambangan ema liarnya.
Ini merupakan salah satu buktikami, kalau Jajaran Polres Kuansing sangat komit untuk memberantas aktifitas PETI di wilayah Kuansing”, Ujar Iptu Musabi.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27 Allah berfirman &
Tinggalkan Balasan