TribrataNewsPolresSidrap.com – Polres Sidrap khususnya Satuan Resnarkoba terus melanjutkan petualangannya untuk melakukan pemberantasan dan peninandakan penyalahgunaan sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.
Terupdate, unit lapangan satuan Resnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Rahmat berhasil meringkus 5 orang pria yang diduga menyimpan dan membawa narkoba jenis shabu shabu didua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Sidrap.
Menurut AKP Andi Rahmat bahwa “kelima pria ini kami amankan di dua tempat yang berbeda yaitu lelaki MR (31), pekerjaan tukang batu dan lelaki SE (38) pekrjaan tidak ada yang dua duanya merupakan warga Kel. Manisa Kec. Baranti pada hari jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.30 wita kami amankan disebuah rumah yang berada di Kel. Manisa Kec. Baranti sedangkan lelaki Du (19) pekerjaan tidak ada, Ir (33) pekerjaan PNS, Fa (36) pekerjaan swasta dimana ketiganya merupakan warga Belopa yang kami amankan pada hari sabtu (23/7/2014) sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Poros Rappang-Pangkajene (depan SMKN 2 Kanie) Desa Kanie Kec. MaritengngaE”
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan di TKP pertama yaitu di Kel. Manisa Kec. baranti yaitu 5 sachet kecil yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 buah dompet, 5 buah hand phone, 1 buah stand HP, 1 buah timbangan digital, 1 lembar Jacket, 1 buah tutup botol air mineral beserta pipet, 1 bungkus plastik berisi sachet kecil yang masih kosong.
Menurut Bripka Adam Malik bahwa “Saat kami melakukan patroli, terlihat sesuatu yg mencurigakan terhadap sebuah rumah (TKP) yang juga sudah menjadi target pemantauan oleh kami. kemudian kami mendekati rumah tersebut, dari luar rumah terdengar percakapan 2 orang lelaki dewasa dari dalam kamar yg berada dibawah rumah panggung tersebut dimana seluruh pintunya dalam keadaan terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian, datang seorang dari luar rumah membantu mengetuk pintu bawah rumah tersebut. Setelah pintu terbuka, kami masuk ke dalam dan lakukan penggeledahan badan dan penggeladahan rumah dan hasilnya menemukan barang bukti shabu shabu dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba.
“Sedangkan di TKP yang kedua yaitu di Jalan Poros Rappang-Pangkajene (depan SMKN 2 Kanie) Desa Kanie Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yaitu sekitar jam 09.00 wita, kami mendapat info bahwa ada akan ada transaksi narkoba namun tidak diketahui tempatnya. Setelah informan memberikan identitas mobil yang dikendarai pelaku, tim kemudian memonitor dan memantau pergerakan pelaku. Selanjutnya dilakukan penyergapan dan penggeledahan dan didapat dua pelaku yaitu lelaki Du dan lelaki Ir dan ditemukan barang bukti 2 sachet sedang yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, 4 buah hand phone, 1 buah timbangan digital. Setelah kami melakukan interogasi kepada keduanya didapat informasi bahwa meraka masih mempunyai teman dalam melakukan penyalahgunaan narkoba ini, sehingga kami kemudian bergerak kelokasi yang dimaksud oleh kedua pelaku ini dan kemudian kami berhasil juga mengamankan lelaki Fa” cerita Bripka Adam Malik.
Saat ini kelima pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba beserta dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya dan kelima tersangka terancam melanggar UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (HK NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan