Tribratanews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa Walikota Bogor, Bima Arya sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pembayaran paspor elektronik (Payment Gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014 yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (DI) sebagai tersangka.
“Iya, sekitar pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB dia (Bima Arya) diperiksa sebagai saksi DI” Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jum’at (2015/6/26).
Pemeriksaan itu dilakukan sejak pagi hari dan hingga kini masih berlangsung. Namun Wiyagus belum menjelaskan apa yang menjadi materi serta peran politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam kasus Payment Gateway secara rinci.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Denny Indyarana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
[Bernadectus Mega Pradhipta]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan