Tribratanews.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tersangka AKBP PN salah satu anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika atas kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hotel.
Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan, AKBP PN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin (22/6/2015) lalu. Atas perbuatannya AKBP PN dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Hari ini (Kamis) akan diperiksa sebagai tersangka untuk yang pertama kali,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2015/6/25).
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah memerintahkan penyidik Dirtipikor agar mempercepat pemberkasan anak buahnya tersebut. Tidak hanya itu, proses kode etik AKBP PN juga akan dijalankan secara bersamaan.
“Jadi proses pidana jalan dan kode etik juga jalan,” ujar mantan Kepala Lemdikpol itu.
Diketahui, AKBP PN adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada Awal 2015 lalu, AKBP PN ditangkap oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika yang juga pengusaha hotel.
[Agung Maryana]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan