Tribaratanewspolressidrap.com. Sidrap – Narkoba sudah menjadi penyakit kronis yang menjangkiti sebagian warga masyarakat khususnya di Kab. Sidrap, dari itulah Polres Sidrap tiada henti hentinya melakukan penindakan terhadap oknum masyarakat yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, selasa (7/6/2016) sekitar pukul 16.00 wita personil Sat Res Narkoba Polres Sidrap mengamankan dua orang pria yang diduga membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu
Sebelumnya anggota unit lapangan Satuan reserse narkoba Polres Sidrap telah memantau kegiatan para pelaku dan setelah memastikan bahwa pelaku benar melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba kemudian anggota unit lapangan sat res narkoba bergerak cepat dan mengamankan seorang pelaku yang berinisial lelaki B dijalan andi Nurdin Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap
Pada saat ditangkap lelaki B yang saat itu mengendarai sepeda motor susuki shogun membawa dan menyimpan 2 sachet kristal bening yang diduga sabu, 1 batang pipa kaca pireks, dan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh anggota unit lapangan diperoleh informasi bahwa saat itu lelaki B hendak mengedarkan sabu tersebut yang mana sebelumnya lelaki B mendapatkan barang sabu tersebut dari seorang lelaki yang tinggal di Lanrang Panca Rijang
Mendapat informasi dari lelaki B kemudian anggota unit lapangan Sat Res Narkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh Bripka Adam Malik bergerak cepat menuju Lanrang Panca Rijang dan ditengah perjalanan anggota unit lapangan menemukan lelaki yang dimaksud oleh lelaki B tersebut dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio, kemudian lelaki tersebut dihentikan dan diamankan oleh anggota unit lapangan yang diketahui berinisial K
Setelah itu kedua laki laki tersebut yaitu lelaki B dan lelaki K beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya
Adapun barang bukti yang disita dari lelaki B yaiu 2 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 batang pipa kaca / pireks, 1 buah handphone genggam merk Cross berwarna hitam yang diapakai oleh lelaki B menghubungi lelaki K untuk memesan narkoba jenis sabu, dan 1 unit ranmor Suzuki Shogun yang dipergunakan oleh lelaki B menjemput barang narkoba jenis sabu tersebut dan kemudian mengedarkannya kepada yang pesan sabu tersebut
Sedangkan barang bukti yang disita dari lelaki K yaitu 2 buah Ponsel masing masing merek blackberry dan nokia yang dipergunakan oleh lelaki K menghubungi orang yang memesan narkoba jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang biasanya dipergunakan oleh lelaki K mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya
saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik / pemeriksa sat res narkoba Polres Sidrap untuk kemudian di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan