Tribratanewspolressidrap.com – Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Babinkamtibmas mempunyai peranan penting dalam hal tersebut.
Begitupun yang dilakukan oleh Aipda Agustan yang merupakan Babinkamtibmas Desa Bulo dengan mempertemukan kedua warga yang berselisih untuk dilakukan mediasi, kamis (3/11/2016).
Kedua warga ini adalah Hj. Camma dan Fadilah yang masih sepupu satu kali, memperselisihkan tanah warisan dari mendiang nenek mereka.
Keduanya dipanggil ke kantor desa Bulo untuk dipertemukan dan dimediasi oleh Babinkamtibmas Aipda Agustan dan Kepala Desa Sukiman S.Pi terkait dengan pembagian tanah warisan yang mereka perebutkan.
“Objek tanah warisan ( kebun ) ini terletak di Dusun Kampung Baru Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupateb Sidrap dengan luas lokasi sekitar 80 Are” ujar Aipda Agustan
“Adapun lokasi tersebut dikuasai sekarang ini oleh Hj. Camma, karena Fadilah merasa berhak juga atas tanah tersebut kemudian meminta sebagian lokasi tersebut karena objek masih milik bersama dari warisan mendiang Lakala yang merupakan kakek dari keduanya” tambah Aipda Agustan.
Pada saat dipertemukan belum ada kesepakatan yang dicapai antara Hj. Camma dan Fadillah sehingga mereka disarankan oleh Babinkamtibmas untuk pulang dan berpikir serta rencananya beberapa hari kedepan keduanya akan dipertemukan kembali. (Hk)