Tribratanewspolressidral. Sidrap – Setelah bekerja siang dan malam dan memforsir tenaga dan pikirannya, akhirnya penyidik sat reskrim Polres Sidrap melaksanakan tahap II atau melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap, kamis (2/6/2016) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap
Merefresh ingatan kita sebelumnya bahwa pada bulan april lalu telah terjadi kasus pembunuhan laki laki atas nama Mansyur yang terjadi di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap yang awalnya diduga dilakukan oleh seorang perempuan cantik dengan inisial R (21), dan setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus ternyata pelaku R dibantu oleh lelaki R (67) sehingga kemudian kedua pelaku menjalani proses penahanan.
Dan setelah tim penyidik Polres Sidrap melakukan penyidikan, pemberkasan dan pengiriman berkas akhirnya dari Kejaksaan Negeri Sidrap menyatakan berkas sudah lengkap (P.21).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP CHANDRA YUDA PRANATA SE, MM mengatakan “ benar, pada hari ini kedua tersangka kami sudah tahap II atau melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap, setelah sebelumnya kami terima surat dari Kejari Sidrap yang menyatakan berkas perkara sudah P.21”
“Anggota kami yaitu penyidik dari unit pidum yang langsung membawa dan mengawal kedua tersangka untuk dilakukan tahap II ke Kejari Sidrap, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu bapak Hayomi Saputra, SH” tambah pria lulusan Akpol ini. (KYUDINK)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan