Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap -Melakukan dan membantu penyelesaian masalah serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri merupakan bagian dari tugas pokok Bhabinkamtibmas.
Selanjutnya, menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas merupakan salah satu wewenang seorang anggota Bhabinkamtibmas, seperti halnya yang dilakukan Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Lawawoi Polres Sidrap pada hari Rabu (15/6/2016) di kantor Kelurahan Lawawoi Kec. wattang Pulu Kab. Sidrap
Aiptu Mursal yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Lawawoi mengumpulkan tiga warga yang berselisih di kantor Kelurahan Lawawoi untuk membahas mengenai sengketa tanah perkebunan antara ketiga warga yang bersengketa yaitu lelaki Guntur alamat Atakae kel. Uluale Kec. wattang Pulu, lelaki Laganyu alamat desa Lainungan kec. Watang pulu dan lelaki Ahmad alamat Bojoe Kel. Arawa Kec. Wattang Pulu
Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kelurahan Lawawoi Drs. H. M. Sabir.M, Kepala lingkungan 2 Kel. Lawawoi lelaki LA HATTA, yang mana dalam pertemuan tersebut beralngsung alot selama lebih kurang 3 jam 30 menit, karena ketiga pihak warga yang bersengketa tanah perkebunan ini tidak ada yang mau mengalah dan mempertahankan pendapatnya masing masing, namun berkat peran serta dan upaya serta buah pikir dari Aiptu Mursal dan Kepala Kelurahan Lawawoi yang mediasi pihak yang bersengketa akhirnya perselisihan diantara ketiga warga yang bersengketa dapat mencapai titik temu dan terjadilah kesepakatan diantara mereka bertiga, dan untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama ataupun permasalahan yang baru diantara ketiganya kemudian dibuatkan surat pernyataan dan kemudian ditanda tangani oleh ketiga warga ini yang diketahui oleh pihak pemerintah setempat yaitu Kepala Kelurahan Lawawoi. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan