Tribratanewspolressidrap.com – AKBP M. Anggi Naulifar Siregar yang juga sebagai Kapolres Sidrap memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya selaku saksi dalam perkara Tindak Pidana Hate Speech dan penghinaan institusi polri di Pengailan Negeri Sidrap, rabu (2/11/2016).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bintang AL, SH, MH ini, AKBP Anggi Siregar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh hakim dan JPU dengan serius namun santai.
Jawaban AKBP Anggi Siregar sangat bijak dan arif dalam menyikapi kasus tersebut.
“Terdakwa menghina institusi Polri dan menyerang kehormatan pribadi saya dengan kata kata SAYA BUKAN ORANG MABORRO SAYA BENCIKO KAU POLISI (YANG TERKAIT KASUS AYAH SAYA) PERAMPOK ASU….INBOX AJA KALAU ADA YANG MAU ASU SATU LAWAN SATU, OOOOHH PERAMPOK ASU KEGANO SIBAWA BANPOLMU ASU, MELOKA MEWAKO SIGAJANG ASU, SIAPA TAU ADA POLISI MAU VS DENGAN SAYA BAGAIMANA KALAU KITA SIGAJANG ASU PANGA PERAMPOK ASU, KAU ANGGI EMANG TIDAK TAHU NAMANYA INVESTASI, BUKA TUH GOOGLE KAU YANG BODONG PERAMPOK, POLRES SIDRAP KAU YANG PANGA ASU PERAMPOK KENAPA BELUM ADA INBOX SAYA, MAU SEKALIKA LAWANKO SIGAJANG ASU PANGA PERAMPOK, BUKA BAJU POLISIMU BARU KETEMUKI SATU LAWAN SATU” jawab Kapolres Sidrap saat ditanya oleh Hakim dan JPU.
“Terhadap kasus ini, secara pribadi saya tidak mempermasalahkannya namun untuk menjaga marwah lembaga dan isntitusi dimana terdakwa telah menghina dan menebar kebencian pada Polri khususnya Polres Sidrap, maka proses hukum ini harus dilanjutkan” jawab AKBP Anggi Siregar saat menjawab pertanyan dari Hakim.
“Antara saya dengan terdakwa tidak ada masalah, bahkan secara pribadi saya sudah memaafkannya, saya juga sudah menginstruksikan kepada anggota saya agar memaafkan terdakwa, karena terdakwa sendiri menyesal dan meminta maaf juga akan perbuatannya tersebut” tambah Kapolres Sidrap dalam persidangan ini.
Dalam persidangan tersebut AKBP Anggi Siregar juga mengungkapkan bahwa “terdakwa masih muda, dan merupakan generasi pelanjut, apalagi dia adalah warga saya yang masih perlu pembinaan, jadi tidak ada masalah tapi proses hukum tetap berlaku padanya untuk memberikan efek jera agar kelak tidak melakukan perbuatannya kembali”
Saat akhir akhir sidang, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi kesaksian Kapolres Sidrap.
Dalam tanggapannya, terdakwa menyadari dan menyesali semua perbuatannya dan meminta maaf kepada Institusi Polri khususnya Polres Sidrap dan seluruh personilnya.
“Kesaksian bapak Kapolres Sidrap itu semuanya benar, dan saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada Polri dan segenap anggota Polres Sidrap” kata terdakwa. (Hk)