TribrataNewsPolresSidrap.com – Penyakit masyarakat di wilayah Kab. Sidrap yang dikenal dengan sebutan 3s (sabhu sabhu, showbis dan sabung ayam) sudah bukan menjadi rahasia umum, dan hal itu pulalah yang membuat Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik, M.Si menyampaikan visi dan misinya yaitu Berantas 3S sejak awal memegang tongkat komando di Polres Sidrap sampai sekarang.
Dan hal itu sudah terbukti semenjak beliau memimpin Polres Sidrap sudah banyak mengungkap dan memproses secara hukum pelaku narkoba (shabu shabu), pelaku judi sabung ayam dan pelaku penipuan yang bahasa kerennya dikenal dengan nama showbis.
Terupdate, Selasa (19/7/2016) sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Kelurahan Lawawoi Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap, unit khusus Sat reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aipda Abd. Halim, telah melakukan penangkapan terhadap kedua pria yang berinisial WS Bin AR (20) yang merupakan warga Kelurahan Lawawoi Kec. Wattang Pulu Kabupaten Sidrap dan E Bin B (21) yang juga merupakan warga Kelurahan Lawawoi Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap.
Kedua pria ini diduga sedang melakukan upaya penipuan dengan cara membuat surat palsu dengan mencantumkan suatu nama perusahaan yaitu PT. TIRTA FRESINDO JAYA dalam surat tersebut dengan perihal surat pemberitahuan dengan ucapan selamat kepada para pemenang hadiah langsung KOPIKO 78c tahun 2016 yang mendapatkan hadiah 1 unit mobil, dan didalam surat palsu tersebut tertulis syarat dan ketentuan pengambilan hadiah serta nomor Hand Phone yang bisa dihubungi oleh calon korban yang menerima surat palsu tersebut.
Surat palsu tersebut diketik dengan menggunakan laptop dan kemudian di print diatas kertas HVS, setelah itu kertas tersebut dirapikan dengan menggunakan pisau cutter kemudian surat tersebut dimasukkan kedalam sachet pelastik cetik dan mengantarkannya kedaerah tertentu dengan cara meletakkan surat tersebut didepan rumah warga atau calon korban. Apabila pemilik rumah atau calon korban terpikat atau tertarik dengan kalimat bohong dalam surat palsu tersebut kemudian warga atau calon korban menghubungi nomor handphone yang tercantum dalam surat palsu tersebut dan apabila sudah terjadi percakapan kemudian pelaku menyampaikan kepada calon korban bahwa untuk mengambil hadiah tersebut, pemenang harus memenuhi persyaratan dengan mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya balik nama (BBN) melalui nomor rekening bank yang disebutkan dan dikirimkan oleh pelaku yang mana para pelaku sengaja melakukan hal tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan meberikan kata kata palsu atau kata bohong kepada korban.
Barang bukti yang ditemukan dan berhasil diamankan di tempat kejadian yaitu 1 (Satu) buah Laptop merk Acer, 2 buah Printer merk Epson, Ratusan lembar surat pemberitahuan dari PT. TIRTA FRESINDO JAYA, 3 rim plastik laminating A4, 1 rim kertas HVS A4, 8 botol tinta print merk e-print, 2 buah penggaris merk kenko, 6 pcs mata pisau cutter merk joyko, 1 buah pisau cutter merk kenko, 1 Hp xiaomi, 1 Hp Samsung A3, Hp Iphone 4, dan 2 Hp samsung GT-21272.
Selanjutnya kedua yang diduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sidrap guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut (Alam/Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
mantap polisi sidrap…