Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Setelah lebih kurang 7 bulan bersembunyi, berakhir sudah pelarian K Alias L (34), Personil Sat Reskrim Polres Sidrap dibawah pimpinan Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sidrap Ipda Jayadi Djaya S.Sos berhasil meringkus spesialis pencuri mesin pompa air ini, Minggu (12/6/2016) dini hari pukul 02.00 wita.
Pelaku yang merupakan warga Desa Damai Kec. Maritengngae Kab. Sidrap ini diringkus disebuah wisma yang beralamat di jalan Mawar Kel. Majjelling Wattang Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang mana saat itu pelaku sedang istirahat disalah satu kamar kemudian tanpa perlawanan dari pelaku, personil Sat Reskrim dengan sigap mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Sidrap.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Sidrap ini tidak mudah, karena selama ini pelaku berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, namun berkat kerja keras personil Sat Reskrim Polres Sidrap yang tidak kenal siang dan malam mencari informasi tentang keberadaan pelaku ini, akhirnya jerih payah tersebut berbuah manis yang mana pelaku berhasil ditemukan dan kemudian diamankan.
Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sidrap karena merupakan dalang pencurian mesin pompa air yang sering terjadi diwilayah hukum Polres Sidrap, dan hal ini meresahkan warga utamanya para petani yang sering kehilangan mesin pompa penghisap airnya yang mereka simpan disawah masing masing.
Untuk mendalami dan mengetahui apakah pencurian itu dilakukan sendirian, atau dengan beberapa teman pelaku, sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sidrap masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dalam perkara ini pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan