Tribratanews.com – Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar dalam penyelenggaraan pemilu periode 2013-2014 kepada aparat penegak hukum.
“Dalam rekomendasi komisi II itu adalah memberi batas waktu selama 10 hari bagi KPU menindaklanjuti temuan BPK RI itu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzam dalam acara diskusi bertajuk ‘Nasib Pilkada di Tengah Audit BPK RI’, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/6).
Ia pun menegaskan, jika dalam batasan 10 hari yakni pada tanggal 2 Juni 2015 nanti tidak ada tindaklanjut yang signifikan dari KPU tentang temuan itu, maka komisi akan menyampaikan laporan itu kepenegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini baru berjalan tiga hari, masih ada waktu tujuh hari lagi. Setelah 10 hari kita akan panggil untuk mendapatkan penjelasan dan laporan tersebut,Batasnya 2 Juli 2015 kalau tidak selesai tanggal 2 kita langsung tindak lanjuti kepada penegak hukum,” tandasnya.
[rama deny]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan