Tribratanewspolreskuansing.com – Tim opsnal polsek Singingi meringkus dua orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Selasa (1/3) sekitar pukul 13.45 WIB. masing masing bernama Muhammad Ridwan alias Dartokbin mulyono (36) warga Desa Logas dan Erwin Syah alias Sangkot (33) warga Desa Logas.
Dari tangan kedua pelaku itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin robin, satu buah dulang, dua lembar karpet. kemudian satu buah ember berisikan pasir kalam. atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu, pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Priadinata Sik, melalui Kapolsek Singingi AKP M. Yamin, SE Membenarkan kejadian tersebut. ” Kini Kedua Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.
Dijelaskan AKP M. Yamin, penangkapan kedua pelaku penambang emas tanpa izin ini bermula saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. berbekal dari informasi itu tim opsnal langsung diperintahkan untuk turun kelapangan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan benar atau tidaknya laporan dari masyarakat tersebut. setelah sampai di TKP, ternyata info itu benar. selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Sihaloho melakukan pemetaan lokasi. alhasil sekira pukul 13.45 WIB, anggota yang berjumlah 5 orang pun berhasil meringkus kedua pelaku yang saat itu sedang melakukan aktifitas penambangan emas tersebut.
“Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan samasekali. karena tempat tersebut sudah kami kepung, kini kasusnya dalam proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27 Allah berfirman &
Tinggalkan Balasan