TribrataNewsPolresSidrap.com – Sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu shabu beserta dengan barang bukti yang berkaitan dengan shabu shabu ini dikumpulkan dan kemudian dimusnahkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap, kamis (21/7/2016) sekitar pukul 10.30 wita.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Jasmin Simanulang SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Hj. Andi Nurmawati SH, MH, Wakapolres Sidrap KOMPOL Apri Prasetya, S.Sos, Bupati Sidrap yang diwakili oleh Asisten 1 Pemda Kab. Sidrap Drs.Hamka Lokki Msi, Ketua DPRD Kab. Sidrap yang diwakili oleh Wakil ketua DPRD Sidrap Arifin Damis, Sekretaris BNK Kab. Sidrap H. A. Baharuddin S, Ka Rutan kelas II. b Kab. Sidrap Syamsul Bahri, Kadis Kesehatan Kab. Sidrap dr. Andi Irwansyah M.Kes, Ketua KNPI Sidrap Yarham Yasmin SSTP, Msi, Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP A. Rahmat, SH, Kasat Intelkam yang diwakili oleh Kanit 3 Sat Intelkam Polres Sidrap AIPDA Suardi Lambe serta para undangan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 493 gram Shabu-shabu, 162 sachet plastik Shabu-shabu , 39 sachet bekas pakai, 53 sachet kosong, 12 alat hisap ( Bong), 6 buah gulungan alumium Foil, 8 buah Handphone merek Nokia, Samsung dan Blackberry, 6 buah Sendok kecil, 6 buah kotak permen, 5 buah bungkus rokok, 13 korek Gas, 21 buah pipa kaca (Pireks), dan 32 kantong Plastik.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dikumpul dalam suatu wadah kemudian dilakukan pembakaran terhadap barang bukti tersebut oleh pejabat Forkopimka Kab. Sidrap yang disaksikan oleh stakeholder lainnya, baik itu dari aktivis, jurnalis dan LSM serta para pejabat lainnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Sidrap dimana tersangkanya telah melalui proses penuntutan oleh Kejari Sidrap dan telah diputuskan perkaranya oleh Pengadilan Negeri Kab. Sidrap dan menjalani hukumannya di Lapas kelas II.b Kab. Sidrap.
Proses atau prosedur pemusnahan barang narkotika ini diatur dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Kepala BNN 7/2010. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan