Tribratanews.com – Aksi pembakar rumah dan pembunuh pembantu rumah tangga di Pasar Minggu, Dede Heriyan alias Iyan (38) sudah merencanakan aksi tersebut. Untuk melancarkan aksinya pelaku membawa pisau agar korban takut kepadanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menjelaskan, Dede terlihat sengaja dan sudah merencanakan aksi kejahatannya termasuk usaha pelariannya sudah dirancang oleh pelaku.
Sekitar pukul 06.00 WIB pergi dari rumahnya di Citayam, Depok, Dede menuju ke rumah korban di Jalan Siaga I, RT 1/5, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan menggendarai sepeda motor. Sekitar pukul 07.45 WIB Dede tiba di Jakarta Selatan dan langsung masuk ke rumah korban dengan diterima oleh pembantu korban Aryani.
“Jadi karena sudah kenal Aryani sama sekali tidak curiga,” ujar Krisna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2015/6/25).
Krisna melanjutkan, saat berada di rumah, pelaku lalu mengajak Aryani masuk ke dalam garasi. Ketika digarasi tersebut pelaku mengeluarkan pisau kecil yang disimpan di tas pelaku. Seketika Dede menodongkan pisau ke Aryani sambil menanyakan letak majikan menyimpan uang kepada Aryani. Tapi, Aryani tidak mau memberitahu, sehingga Dede menarik Aryani ke lantai dasar dan menyeretnya menuju kamar anak majikan, yakni Angga dan Dira. Tapi kedua anak itu tak ada. Kamarnya kosong. Selanjutnya korban meminta kunci kamar majikan, namun Aryani kembali menolak dan berteriak.
“Karena Aryani berteriak, lalu Dede menusuk perut Aryani 16 kali dan mengikatnya dengan kain sarung, serta Aryani digeletakkan di lantai,” ujar Pria bermelati tiga itu.
Krisna melanjutkan, tidak mau kehilangan akal, pelaku lalu mencari kampak dan menghancurkan pintu kamar majikan lalu mendobraknya dengan bahu Dede hingga terbuka.
Dari dalam kamar tersebut, Dede mengambil tujuh ponsel, dua gelang emas, satu IPAD, dompet, serta uang Dollar Amerika sebanyak 210.000 atau Rp 3 milliar yang tersimpan di sebuah koper di kamar.
Selanjutnya, pelaku pergi ke rumah kos tempat dulu pelaku bekerja yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Di tempat itu, pelaku menyimpan barang rampokannya di parkiran motor rumah kos. Setelah itu, pelaku membeli dua liter bensin dan korek gas di dekat rumah korban lalu masuk kembali ke rumah korban dan menyiramkan bensin ke setiap kamar yang ada di rumah kemudian membakarnya.
“Pelaku membiarkan Aryani yang dalam kondisi sekarat dilantai. Pelaku sendiri sengaja membakar rumah untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Masih kata Krisna, saat api membakar rumah, pelaku kembali ke parkiran rumah kos tempat dia menyimpan uang. Kemudian mengambilnya dan pergi ke rumah adiknya EEN yang berada dekat lokasi kejadian untuk menenangkan diri. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB Dede pergi ke Money Changer di Daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Namun tidak ketemu, hingga akhirnya Dede pergi ke Money Changer di daerah Kemang untuk menukarkan uang hasil curian. Namun lantaran uang yang ditukarkan uang sekaligus yakni senilai 210.000 dollar amerika atau senilai Rp 3 Milliar pihak Money Changer menolak. Setelah itu, Pelaku sempat mau menukar uang di Bank Indonesia, tetapi lagi-lagi ditolak. Setelah tidak berhasil menukar uang, pelaku kembali ke rumahnya di Citayam, Depok.
“Dede meminta istri dan anaknya bekermas untuk pergi ke Bekasi menuju rumah saudaranya,” ungkapnya.
Tapi, lanjut Krisna, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku membawa kembali anak dan istrinya dari Bekasi ke rumah mereka di Citayam dengan menggunakan jalur alternatif yang sepi dan gelap menuju Citayam untuk menghindari razia. Saat tengah malam, pelaku kembali mengajak istri dan anaknya ke rumah sepupunya bernama Desy di Desa Sempu Indah No 85, RT 3/1, Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Di rumah itu pula pelaku sekitar pukul 02.45 diringkus oleh polisi.
“Pelaku sengaja berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak, tapi polisi sudah mengetahui keberadaannya,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 339 KUHP, pasal 365 KUHP, dan pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
[Agung Maryana]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan