Tribratanewspolressidrap.com. sidrap – Dipenghujung ramadhan tahun ini seharusnya umat muslim merayakan kefitraannya setelah sebulan menahan hawa nafsu, lapar dan haus namun masih ada juga sebagian manusia melakukan perbuatan dosa yang melanggar akidah agama dan aturan hukum yang ada yaitu dengan melakukan perjudian sabung ayam.
Selasa (5/7/2016) sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Atakkae Kel. Uluale Kec. Wattangpulu Kab. sidrap, gabungan Personil Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata SE, MM dan Satuan Sabhara Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi SH telah melakukan Penggerebekan Judi Sabung ayam.
Lokasi penggrebekan tersebut merupakan lokasi yang sama saat sebelumnya tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara Polres Sidrap melakukan juga penggrebekan sabung ayam pada awal bulan ramadhan yang lalu, dan sekarang dipenghujung ramadhan tahun ini aksi judi sabung ayam tersebut terjadi lagi ditempat yang sama.
Diperkirakan orang orang yang melakukan perjudian sabung ayam ini adalah orang orang yang sebelumnya tidak berhasil ditangkap oleh petugas sehingga mereka mengulangi kembali aksi mereka bermain judi sabung ayam, namun mereka tidak mengetahui bahwa tim gabungan satuan Reskrim dan satuan Sabhara Polres Sidrap mengintai dan memonitor kegiatan serta aksi mereka.
Sebelumnya telah diperoleh informasi bahwa telah terjadi perjudian sabung ayam dilokasi tersebut kemudian anggota unit lapangan Sat Reskrim mengecek akan kebenaran informasi tersebut, dan setelah diyakini kebenarannya, maka personil gabungan Polres Sidrap bergerak cepat ke lokasi selanjutnya melakukan penggrebekan dan hasilnya 9 orang yang diduga sebagai pelaku dan 12 ekor ayam jago atau ayam adu berhasil diamankan.
Untuk saat ini sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pemain judi sabung ayam tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Sidrap untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Kesembilan pria yang diduga pemain atau pelaku judi sabung ayam tersebut terancam pasal 303 Subs 303 Bis Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (Alam/Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan