TribrataNewsPolresSidrap.com – Dikutip dari media online rakyatku.com edisi 19/7/2016 yang menerangkan bahwa pihak Ahmad Lusi akan menurunkan ribuan orang sidrap untuk melakukan demo di depan kantor Mapolda Sulsel untuk mendesak Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Anton Charliyan mencopot Pejabat Kapolres Sidrap diantaranya, Kapolres Sidrap sendiri, AKBP M.Anggi Siregar, S.Ik, M.Si, Wakapolres Sidrap Kompol Apry Prasetyo, S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Chandra Yuda Pranata SE, MM, ternyata itu semua hanya isapan jempol belaka, terlihat yang datang menyampaikan aspirasinya hanya sekitar lebih kurang 100 orang itupun bukan semuanya warga Kab. Sidrap melainkan berasal dari daerah lain.
Mereka menyampaikan aspirasinya mengenai proses hukum yang dijalani oleh lelaki Ahmad Lusi yang menurut mereka ada kesalahan prosedur dalam penanganannya, namun hal tersebut hanya pendapat sepihak saja dari pendukung Ahmad Lusi. Dan dalam kegiatan tersebut massa yang hanya berjumlah kurang lebih 100 orang ini diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera yang sebelumnya meminta kepada massa ini untuk tidak menutup akses jalan masuk Mapolda Sulsel, setelah itu perwakilan 30 orang difasilitasi oleh Kabid Humas di ruang rapat lantai II Mapolda Sulsel dan mengatakan “Saya terima aspirasi ini, dan lain waktu saya berharap warga pengunjuk rasa mengerti, bahwa penyampaian unjuk rasa jangan sampai menutup jalan, karena masih banyak masyarakat lainnya yang ingin menggunakan jalan tersebut”.
Merefresh ingatan kita kembali bahwa sekitar tanggal 19 mei 2016, tim gabungan Polres Sidrap telah mengamankan lelaki Ahmad Lusi dan beberapa temannya terkait kasus penipuan investasi uang dinar irak yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap sejumlah warga yang menjadi korban penipuan tersebut sehingga warga ini melaporkan kejadian penipuan ini di Mapolres Sodrap, dan kemudian dilakukanlah proses penyidikan sampai kemudian berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejari Sidrap, dan kemudian pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Sidrap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidrap. Dan selama proses Penyelidikan dan Penyidikan sampai pelimpahan tersangka ini sudah sesuai dengan SOP yang ada.
Baca sebelumnya : BERKAS PERKARA LENGKAP (P21), POLRES SIDRAP LIMPAHKAN TERSANGKA PENIPUAN INVESTASI DINAR KE KEJARI SIDRAP
Dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidrap ini, oleh pihak lelaki Ahmad Lusi memasukkan permohonan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sidrap dengan termohon adalah Polres Sidrap, namun setelah proses sidang Pra Peradilan berlangsung hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidrap Andi Maulana, SH membacakan putusannya yang intinya menolak gugatan lelaki Ahmad Lusi sebagai pemohon dalam gugatan Pra peradilan tersebut, lagi lagi itu membuktikan bahwa Pihak Polres Sidrap sudah sesuai dengan SOP yang ada saat menangani perkara penipuan investasi dinar irak ini. Dan ini juga merupakan kemenangan buat para korban penipuan ini.
Baca sebelumnya : Pra Peradilan Penipuan Investasi Dinar Irak Ditolak PN Sidrap
Dukungan positif masyarakat kepada pihak Polres Sidrap terus mengalir terkait keberhasilan Polres Sidrap dalam menuntaskan penanganan kasus penipuan investasi dinar irak ini, baik itu dimedia sosial, ataupun media online lainnya, seperti yang terlihat dikolom komentar link Rakyatku.com yang memuat berita akan adanya ribuan orang sidrap akan melakukan demo di mapolda Sulsel, dalam komentar tersebut para warga memberikan dukungan penuh dan komentar positif pada Polres Sidrap dalam penanganan kasus ini, begitupun juga di media sosial facebook, masyarakat memberikan dukungan dan apresiasi pada pihak Polres Sidrap dalam penanganan kasus penipuan investasi dinar irak ini.
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan