Tribratanewspolressidrap.com – Sidang perkara menebar kebencian (hate speech) dan penghinaan institusi Polri dengan terdakwa Jumeizar alias Meizar berlangsung di Pengadilan Negeri Sidrap, rabu (2/11/2016).
Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yaitu Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.IK, M.Si.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bintang, AL, SH, MH, dengan Hakim Anggota I Hj. Nur Afiah, SH, MH, Hakim Anggota II Andi Maulana SH, MH, dan Panitera Pembantu Sitti Patimah.
Dalam persidangan ini pula dihadiri oleh terdakwa dan ratusan personil Polres Sidrap yang datang untuk memberikan support kepada Kapolres Sidrap, yang mewakili institusi Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini.
Selama persidangan berlangsung AKBP Anggi Naulifar Siregar menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Penuntut umum.
Seperti diketahui bersama terdakwa Jumeizar Alias Meizar telah menebar kebencian dan menghina institusi polri dalam hal ini Polres Sidrap serta menyerang kehormatan pribadi AKBP Anggi Siregar dengan memposting kata kata yang tidak senonoh di media sosial Facebook. (Hk)