Tribratanewspolressidrap.com – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidrap, ada adegan yang terjadi antara Kapolres Sidrap dan terdakwa, rabu (2/11/2016).
Saat sidang tersebut akan berakhir, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada saksi yaitu Kapolres Sidrap untuk memberikan tanggapannya mengenai kasus hate speech dan penghinaan institusi Polri ini.
Dalam kesempatan tersebut AKBP M. Anggi Naulifar SIREGAR S.IK, M Si memberikan nasehat kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pada terdakwa, anda masih muda, generasi penerus bangsa ini, jadikanlah ini sebagai pengalaman untuk merubah diri kamu agar lebih baik lagi, jangan lagi mengulanginya dan jangan ikuti perbuatan bapak kamu, tetap tunaikan shalat yach” tutur AKBP Anggi pada terdakwa.
Sekedar diketahui bahwa terdakwa adalah anak terpidana Ahmad Lusi yang sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Sidrap dalam kasus penipuan investasi uang dinar irak.
Mendengar nasehat tersebut, terdakwa mengangguk dan dengan suara lirih mengatakan “saya sangat menyesal akan perbuatan saya tersebut, dan dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada Polri, pak Anggi dan seluruh anggota Polres Sidrap.”
Setelah mengatakan hal tersebut, terdakwa langsung beranjak di tempat duduknya dan duduk bersimpuh dihadapan Kapolres Sidrap kemudian mencium tangan serta memeluk AKBP Anggi Siregar.
Melihat hal itu pengunjung sidang langsung memberikan aplaus, dan diakhir sidang Hakim Ketua mengatakan walaupun terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, namun proses hukum petkara tersebut akan tetap dilanjutkan. (Hk)