Tribratanewspolressidrap.com – Merefresh kembali ingatan kita saat Polres Sidrap mengamankan pelaku penebar kebencian dan penghinaan institusi Polri dalam hal ini Polres Sidrap, pada bulan juli 2016 lalu.
Pelaku tersebut adalah Jumaizar alias Mezar yang memberikan komentar bernada kebencian dan penghinaan bagi institusi Polri serta menyerang pribadi Kapolres Sidrap di media sosial Facebook.
Kasus tersebut prosesnya sudah memasuki tahap persidangan dan rencananya besok, rabu (2/11/2016) akan mendengarkan keterangan dari Kapolres Sidrap AKBP Anggi Siregar sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar memastikan akan hadir dan menjadi saksi pada persidangan kasus Undang undang ITE terkait hate speech dan penghinaan institusi Polres Sidrap serta pribadi Anggi Naulifar Siregar sebagai Kapolres.
“Surat pemanggilan untuk menjadi saksi korban sudah saya terima dari Jaksa Penuntut Umum dan Insya Allah saya siap hadir,” katanya.
Dalam agenda sidang yang mendudukkan Jumaizar alias Maesar (32) sebagai terdakwa kasus hate speech dan penghinaan serta penyerangan pribadi Kapolres ini, AKBP Anggi Naulifar Siregar mengaku akan diambil kesaksiannya sebagai korban pelapor yang saat ini sudah memasuki agenda sidang kelima.
Dalam persidangan terhadap kasus ini, terdakwa dikenakan pasal berlapis oleh JPU yakni, pasal 27 ayat (3), junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tehnologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.