Tribratanewspolressidrap.com- Dengan maraknya kejadian perselisihan antar warga terkait dengan sengketa tanah/lahan, membuat pemerintah Kecamatan dan Polsek Dua Pitue mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang mediasi sengketa tanah, kamis pagi (20/10/2016).
Acara tersebut berlangsung di kantor Desa Kalosi Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap yang dihadiri oleh Kapolsek Dua Pitue AKP Slamet Paryanto S.Pd, Sekcam Dua Pitue bapak Baharuddin Sa’na, Kepala Desa Kalosi Alau ibu Andi Apris dan diikuti oleh warga masyarakat serta mahasiswa KKN UNM yang berjumlah sekitar 50 orang.
Adapun pembawa materi dalam acara penyuluhan dan sosialisasi ini yaitu Kapolsek Dua Pitue AKP Slamet Paryanto S.Pd yang menguraikan dan menjelaskan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria.
AKP Slamet Paryanto juga menghimbau agar setiap ada perselisihan tentang sengketa tanah/lahan antar warga, sekiranya diselesaikan dulu secara kekeluargaan dengan cara mediasi oleh aparat pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa yang bekerjasama dengan aparat Kepolisian, minimal Polisi Babinkamtibmas.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan referensi pada warga terkait dengan penyelesaian sengketa tanah/lahan dengan cara kekeluargaan sebelum melakukan gugatan hukum. (Hk)