Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata, SE, MM bersama dengan tim identifikasi Polres Sidrap yang dibantu oleh personil Polsek Wattang Pulu serta Bhabinkamtibmas Kel. Arawa mendatangi lokasi penemuan mayat di sebuah rumah yang berada di BTN Pepabri Blok F No. 16 Kel. Arawa Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap (30/6/2016).
Mayat tersebut diketahui bernama perempuan Rostina Binti Beddu Rasid (45) yang merupakan guru honorer pada SD 2 Pangkajene, yang ditemukan sudah tidak bernyawa didalam kamar rumah miliknya tersebut.
Hamka Bin Beddu Rasid (48) yang juga merupakan kakak dari Rostina Binti Beddu Rasid menjelaskan bahwa sudah beberapa hari ini komunikasi keluarga dengan saudarinya tersebut lost kontak karena sering dihubungi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat, sehingga lelaki Hamka Bin Beddu Rasid yang tinggal di Desa Bilariase Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap berinisiatif untuk mendatangi dan menemui saudarinya tersebut dirumahnya di BTN Pepabri Blok F No. 16 Kel. Arawa Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap.
Sesampainya lelaki Hamka Bin Beddu rasyid dirumah saudarinya tersebut, sudah mengalami keanehan karena mencium bau yang menyengat dan setelah masuk kedalam kamar, alangkah terkejutnya lelaki Hamka Bin Beddu Rasid melihat saudarinya tergeletak dilantai dan sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi tubuh yang sudah membengkak dan mengeluarkan bau menyengat, dan seketika itu juga lelaki Hamka Bin Beddu Rasyid berteriak minta tolong kepada tetangga yang berada di sekitar lokasi untuk membantunya dan kemudian segera menghubungi pihak Kepolisian.
Selang beberapa waktu, Personil Polres Sidrap dan Personil Polsek wattang Pulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim datang di TKP dan kemudian melakukan olah TKP dan tindakan Kepolisian yaitu identifikasi terhadap tubuh mayat tersebut, dan kemudian dari pihak Polres Sidrap menghubungi Puskemas Lawawoi untuk dilakukan pemeriksaan pada mayat.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Sidrap memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak keluarga terkait langkah-langkah pihak Kepolisian yang seharusnya diambil atas kejadian tersebut namun pihak keluarga menolak dan meminta untuk tidak dilakukan pemeriksaan terkait kematian korban, dalam hal ini pemeriksaan autopsi, selanjutnya pihak keluarga mengurusi jenazah dan kemudian membawanya ke kampung halamannya yaitu di Desa Bilariase Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap.
Walaupun pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemeriksaan autopsi kepada jenazah, namun dari pihak Polres Sidrap akan tetap mendalami penyebab kematian dari perempuan Rostina Binti Beddu Rasid ini .(Hary NnZz)
Share This: Tribratanewspolressidrap.com. sidrap – Senin, (04/7/2016) sekitar pukul 16.15 w
Tinggalkan Balasan