Tribratanews.com – Rencana perubahan (Revisi) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014-2019 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Artinya, apa yang biasa disebut sebagai revisi UU KPK itu, bisa saja dilakukan dalam rentang antara tahun 2014 dan 2019.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengaku pesimis revisi UU KPK itu akan bisa terlaksana tahun ini.
“Menurut saya, kalau benar Presiden menolak, maka kecil kemungkinan bisa dibahas (tahun ini), karena menurut UUD kita bahwa pembahasan UU itu harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2015/06/25).
Memang revisi UU KPK bukanlah merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Dalam rapat koordinasi antara Baleg dan pimpinan komisi-komisi, 28 Mei 2015, Komisi III menyampaikan bahwa dari 10 RUU yang diusulkan yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2014-2019, hanya RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Sementara itu, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, menegaskan bahwa rencana revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
Menurutnya, kesepakatan revisi UU KPK itu sebagai balasan atas diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang.
“Ini persoalan background-nya Perppu. Itulah tadi kenapa kita terima Perppu itu, tapi dengan catatan adanya revisi UU KPK,” tegasnya sekali lagi.
[Iman Firmansyah]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan