Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Tidak cukup 24 jam setelah mengamankan seorang pria yang merupakan DPO speasialis pecurian mesin pompa air, Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Jayadi Djaya S.Sos berhasil menciduk seorang pria yang merupakan DPO pencurian sepeda motor, minggu (12/6/2016) pukul 13.30 wita.
Adapun pria yang diamankan oleh Personil Sat Reskrim tersebut berinisial H alias A Bin L (34) yang merupakan warga kampung Wattang Kaluku Kec. Tellu LimpoE Kab. Sidrap, yang ditangkap di sebuah rumah yang menjual tuak/ballo yang terletak di belakang gudang dolog Kec. Ujung Kota Pare-pare, yang mana saat itu pelaku sedang meminum ballo dan tanpa perlawanan apapun dari pelaku, personil Sat Reskrim dengan sigap mengamankan serta membawa pelaku ke Mapolres Sidrap, guna proses dan pengusutan lebih lanjut.
Lelaki H alias A Bin L diamankan sehubungan dirinya diduga sebagai otak pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda motor yang terjadi dibeberapa tempat di Wilayah Kab. Sidrap sejak tahun 2015 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Sidrap, dimana sebelumnya pada tahun 2015 Sat Reskrim Polres Sidrap telah mengamankan beberapa orang yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor dan barang barang elektronik, dan dari keterangan beberapa orang tersebut diperoleh informasi bahwa otak atau pimpinan mereka adalah lelaki H alias A Bin L.
Sehingga dari informasi tersebut unit lapangan Sat Reskrim Polres Sidrap membuat DPO terhadap lelaki H alias A Bin L dan kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku dan setelah beberapa bulan, usaha unit lapangan Sat Reskrim membuahkan hasil, setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang minum tuak/ballo di salah satu penjual tuak/ballo yang terletak disalah satu perkampungan dikota Parepare, dan kemudian personil Sat Reskrim langsung kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku.
Dari lelaki H alias A Bin L turut diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat dengan nomor mesin F403-ID138103 sedangkan nomor rangka sepeda motor tersebut sudah tidak bisa terbaca, sepeda motor ini diduga sebagai motor curian dan juga digunakan untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor.
Keberhasilan dari Sat Reskrim Polres Sidrap yang telah mengamankan dua orang DPO sekaligus merupakan sasaran target dari Operasi Tegas Lipu 2016.
Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sidrap masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dalam perkara ini pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan