Tribratanews.com – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Bali dalam mengungkap kasus pembunuhan atas Angeline, 8 tahun, mendapat apresiasi yang tinggi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terutama terkait dengan ditetapkannya tersangka baru dengan sangkaan pasal pembunuhan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2015-06-28), Sekretaris KPAI, Erlinda mengatakan bahwa KPAI mengapresiasi kinerja Polri, serta mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang peduli pada perlindungan anak.
Menurut Erlinda, dalam perkara pembunuhan anak ini, pihak kepolisian telah mendalami keterangan para saksi dan tersangka lainnya yakni Agustinus Tae (AG), sebelum akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Pihak kepolisian, lanjut dia, seperti tak begitu saja mengabaikan keterangan dari Agus selaku pembantu di rumah tempat anak manis itu meninggal dunia. Di sisi lain, KPAI mendorong Polda Bali tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tidak boleh mengabaikan keterangan saksi dan fakta-fakta yang telah ditemukan. Pada awalnya kasus ini hanya menetapkan satu pelaku pembunuhan, namun ternyata tidak demikian setelah Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erlinda mengungkapkan, agar masyarakat lebih waspada lagi dalam memberikan kepercayaan pengasuhan anak kepada orang lain yang ingin mengadopsinya. Angeline diadopsi oleh keluarga Margriet delapan tahun silam karena keinginan dari suaminya.
“Mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam adopsi atau mempercayakan pengasuhan anak pada orang lain. Kejahatan dan kekerasan pada anak saat ini, pelaku masih didominasi dilakukan oleh orang terdekat khususnya orangtua,” lanjut Erlinda.
“Pemerintah dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak mengoptimalkan sistem perlindungan anak yang tersistematis, terintegrasi dan berkesinambungan,” tandasnya. [red]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan