Tribratanews.com – Kepolisian Sektor Kuantann Mudik Merhasil menangkap 5 orang tersangka yang sedang bermain judi Remi, Senin 21 Desember 2015.
Ra (51) warga Desa Banjar Guntung, BTS (28) warga Jorong Sungai Tambang II Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Mus (53) warga Bukit Betapuh, Wd (29) warga Bukit Betapuh dan Ros (40) warga Bukit Betapuh terpaksa ditangkap pihak kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing).
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik, mengatakan bahwa kelima pelaku ditangkap karena diduga melakukan aksi perjudian.
“Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 15.00 wib berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terjadi tindak pidana perjudian di Desa Kasang Bukit Betabuh. Selanjutnya tim dari Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dengan Sprint Kap: SP KAP/36/XII/2015/reskrim tgl 21 Desember 2015, TKP di rumah Sdri Ita di Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik,”ujar AKBP Edy Sumardi.
Upaya-upaya yang dilakukan, lanjut AKBP Edy, mendatangi TKP, mengamankan para tersangka dan Barang Bukti di Polsek Kuantan Mudik, Melaksanakan Pemeriksaan dan Membuat Mindik.
“Kelima pelaku sudah kita amankan berikut Barang Bukti yakni uang Rp 590 ribu serta kartu remi sebanyak 108 buah. Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 303 KUHP mengenai perjudian,”jelas Kapolres Kuansing.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27 Allah berfirman &
Tinggalkan Balasan