Tribratanewspolreskuansing.com – Selama kurun waktu lima tahun, Polres Kuansing menangani 80 tindak pidana kasus peti dengan jumlah tersangka 185 orang dan dinyatakan p21.
Tahun 2010, jumlahya ada 17 kasus dengan tersangka 42 orang, kemudian 2011, 17 Kasus dengan jumlah tersangka 24 orang. 2013 ada 16 kasus dengan tersangka 26 orang, 2014, 11 kasus denga jumlah tersangka 21 orang, dan 2015, 12 kasus denga tersangka 20 orang.
Semua kasus ini selesai dan berkasnya P21. Semua pelaku PETI sudah menjalani hukuman di tahanan LP Teluk Kuantan.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Priadinata Sik, dalam menjaga lingkungan polres kuansing sudah menyiapkan satgas anti PETI, karena sangat pentinng dalam menjaga lingkungan.
“kitta lakukan Patroli bersama dengan BLH, menangkap pelaku yang merusak lingkungan hidup, tegasnya.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan