LUKAI KORBAN DENGAN PARANG, PRIA INI DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES SIDRAP

No Comment Yet

Tribratanewspolressidrap.com – Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan parang panjang, rabu (10/8/2016) sekitar pukul 11.00 wita  di Kel. Majjelling Wattang Kec. Maritengngae Kab. Sidrap

Pria yang diamankan tersebut adalah K Alias A (26) yang merupakan warga Kel. Wala Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang telah melukai korban atas nama Thamrin yang merupakan warga Kel. Kanyuara Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.

Pelaku K Alias K KASMAN melakukan penganiayaan dengan cara menggunakan sebilah parang yang berukuran lebih kurang 70 cm dan kemudian menebaskannya ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami luka pada bagian kepalanya dan sampai saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Nene Mallomo Kab. Sidrap

Seperti diketahui bahwa setelah korban dianiaya oleh pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Sidrap sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/435/VIII/2016/SPKT, tgl 08 Agustus 2016.

Menerima Laporan tersebut Unit lapangan Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap pelaku namun saat itu pelaku mengetahui bahwa dicari oleh polisi, sehingga pelaku kabur meninggalkan rumahnya.

“Awalnya saat kami menerima laporan korban kami langsung menuju kerumah pelaku, namun saat itu pelaku sudah kabur karena mengetahui dirinya kami cari” ucap Bripka Alamsyah anggota unit lapangan Sat Reskrim Polres Sidrap.

Bripka Alamsyah menambahkan ” Setelah kami mendapat informasi tempat persembunyian pelaku di Kel. Majjelling Wattang, saya dan teman unit lapangan semua mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku ini”

Menurut pelaku penganiayaan berat tersebut” sebelumnya saya dan dia (korban)  berkelahi dan saat itu dia memegang parang namun kemudian saya berhasil merampas parang ditangannya dan kemudian saya pergunakan parang tersebut untuk melukai kepalanya”

Akibat perbuatan yang dilakukannya pelaku terancam pasal 351 KUH Pidana dengan saksi  hukuman 5 tahun penjara (HK NnZz)

Komentar

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *