Tribratanewspolreskuansing.com – Tindak kriminal kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Kuantan Singingi, dimana kali ini anggota Security beserta BKO Brimob berhasil menangkap 2 orang pemuda yakni maikel jeksen (33), warga Desa Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah dan Mustapa (35) warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. DPN Desa Koto Tuo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Maikel Jeksen dan renkannya Mustapa kepergok saat sedang melansir Buah Kelapasawit hasil curian oleh Security dan Personil BKO Brimob yang sedang melakukan patroli di Blok J Divisi VIII PT. DPN Sei Kuantan, Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Mahmudin Mengatakan, pencurian buah kelapa sawit di PT DPN ini sudah kerap kali terjadi dan meresahkan pihak perusahaan, sehingga security perusahaan yang melakukan penangkapan ini pun langsung melapor ke Polsek Kuantan Tengah, agar kasus ini di tindak lanjuti.
Saat ini kasus pencurian yang dilakukan oleh Maikel jeksen dan Mustapa sudah ditangi oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya ke dua pelaku terancam akan mendekam di penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27 Allah berfirman &
Tinggalkan Balasan