TribrataNewsPolresSidrap.com – Seorang pria berinisial AB Bin AM (25) diciduk unit lapangan Satuan Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aipda Abd. Halim di sebuah rumah yang terletak di jalan Abu Bakar Lambogo Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 13.30 wit.
Adapun AB Bin AM yang merupakan warga kelurahan Rijang Pittu ini diamankan oleh satuan reskrim Polres Sidrap karena dirinya diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan akun Facebook atas nama Briptu Haekal Saputra dengan nomor HP 085322999485.
Menurut Aipda Abd. Halim bahwa “Adapun caranya AB Bin AM melakukan penipuan yaitu dengan mendownload foto seorang anggota Polri yang bernama Briptu Haekal dan kemudian pelaku menggunakan foto polisi tersebut di foto profil akun facebooknya, jadi seakan akan pelaku adalah anggota polisi, setelah itu pelaku berkenalan dengan korban yang bernama Hera di media sosial facebook dan dalam perkenalan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang tugas di Polres Palu, setelah lama berkenalan lewat facebook akhirnya pelaku dan korban berpacaran lewat dunia maya”
“Dalam perkenalan tersebut pelaku mengaku orang parepare, dan pelaku selalu meminta uang kepada korban dengan alasan bahwa untuk pembayaran rumah kost dan biaya sewa mobilnya pulang ke parepare” Tambah Aipda Abd. Halim.
Korban yang bernama Hera ini adalah warga Kel. Lautang Salo yang mengaku sudah berpacaran dengan pelaku melalui media sosial facebook sejak tahun 2015 dan telah mengirimkan uang kurang lebih 2,5 juta rupiah kepada pelaku melalui rekening BRI atas nama Fitri Apriani dan korban juga dijanji oleh pelaku akan menikahinya, namun karena korban sudah mulai curiga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Sidrap.
Menerima laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Sidrap langsung merespon dan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan ternyata pelaku bukan seorang Polisi dan setelah diketahui tempat tinggal pelaku, petugas kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan kemudian mengamankannya dan membawa ke Mapolres Sidrap untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk selanjutnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kyudink)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan