Tribratanewspolressidrap.com – Tidak butuh waktu lama bagi Polisi (tim cyber crime) dalam melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembajak akun Facebook milik Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Anton Charliyan Mpkn.
Pelaku yang diketahui berinisil YU alias Komar (30), ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Bulukumba (tim cyber crime) disalah satu warnet yang berada di jalan Dato Tiro Kelurahan Ela Ela, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, sabtu malam (8/10/2016) sekitar pukul 19.30 wita.
Pelaku YU alias Komar, menghack akun Facebook milik Kapolda Sulsel dan berhasil menguasainya selama beberapa jam, dan telah meminta uang kepada setiap anggota kepolisian dan beberapa orang yang berteman dengan Kapolda Sulsel diakun FB tersebut melaui kolom chat dan FB Massengger mobile ponsel.
Dan salah satu akun FB yang dihubungi oleh pelaku melaui akun yang dihacknya tersebut adalah akun milik personil Polres Sidrap yaitu Haryudin.
“Pelaku menghubungi saya lewat FB Massangger dengan menanyakan 10.2 (posisi) saya dimana, kemudian meminta untuk mentransfer uang ke rekening BNI milik keponakannya sebanyak 800 ribu rupiah, namun saya tidak gubris dan layani, karena saya saat itu sudah curiga memang kalau akun bapak Kapolda ini dihack” ujar Bripka Haryudin.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Anton Charliyan melalui Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa, kemungkinan besar pelaku pintar dalam hal menghack akun Facebook orang lain, dan itu salah satu ke ahliannya yang di salah gunakan, namun di balik keahliannya itu, pelaku tidak tau bahwa ada yang lebih hebat dari dia.
“Yah itu dia tim Cyber Crime, karena dimana pun anda sepanjang anda melakukan suatu keburukan ujung ujungnya anda pasti tertangkap, jadi berbuatlah sesuatu yang baik” imbuh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Untuk saat ini pelaku yang tercatat sebagai warga Kel. Ela Ela Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba diamankan di Mapolres Bululumba guna dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum selanjutnya. (Hk)