TribrataNewsPolresSidrap. com – Setelah bekerja siang dan malam tanpa kenal lelah akhirnya tim gabungan Polres Sidrap yang dibantu oleh Polda Sulsel dan Polres Polman berhasil meringkus seorang lelaki yang berinsial M Alias J Alias Zhimaru Mhezar (30) Jumat (21/7/2016) sekitar jam 20.30 Wita ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpa Desa Botto Kec. Campalagian Kab. Polman.
Tim gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata, SE, MM telah mengintai dan memonitor posisi terakhir dari pelaku, dimana sebelumnya pelaku selalu berpindah pindah tempat untuk bersembunyi menghindari petugas yang melakukan pencarian terhadap dirinya, namun ada pribahasa mengatakan sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga, hal inilah yang menggambarkan perbuatan pelaku yang telah melakukan penebaran kebencian kemudian bersembunyi namun ketahuan juga persembunyiannya
Lelaki M Alias J Alias Zhimaru Mhezar (30) memilik akun Facebook dengan nama akun Zhimaru Mhezar dan dengan akun media sosial facebooknya tersebut pelaku telah memposting kata kata atau ujaran kebencian (Hate Speech) yang ditujukan terhadap institusi Polri khususnya pada Polres Sidrap.
Dalam akun facebooknya tersebut pelaku memposting kalimat yang menghina institusi Polri khususnya Polres Sidrap dengan kalimat ” SAYA BUKAN ORANG MABORRO SAYA BENCIKO KAU POLISI (YANG TERKAIT KASUS AYAH SAYA) PERAMPOK ASU….INBOX AJA KALAU ADA YANG MAU ASU SATU LAWAN SATU, OOOOHH PERAMPOK ASU KEGANO SIBAWA BANPOLMU ASU, MELOKA MEWAKO SIGAJANG ASU, SIAPA TAU ADA POLISI MAU VS DENGAN SAYA BAGAIMANA KALAU KITA SIGAJANG ASU PANGA PERAMPOK ASU, KAU ANGGI EMANG TIDAK TAHU NAMANYA INVESTASI, BUKA TUH GOOGLE KAU YANG BODONG PERAMPOK” kalimat kalimat ini diposting pelaku di akun Facebooknya pada tanggal 22 juni 2016 kemudian sehari setelah itu pelaku kemudian memposting kalimat ” POLRES SIDRAP KAU YANG PANGA ASU PERAMPOK KENAPA BELUM ADA INBOX SAYA, MAU SEKALIKA LAWANKO SIGAJANG ASU PANGA PERAMPOK, BUKA BAJU POLISIMU BARU KETEMUKI SATU LAWAN SATU” Yang diposting pada tanggal 23 juni 2016.
Adapun pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena pelaku merasa kesal karena ayahnya lelaki Ahmad Lusi telah diproses hukum dalam perkara penipuan investasi uang dinar irak.
Pelaku M Alias J Alias Zhimaru Mhezar merupakan warga Dusun Sarawatu Desa Kalosi Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap, dan saat ini sementara diamankan oleh tim gabungan untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya dan terancam melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/ 06 / X /2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (HATE SPEECH). (HK)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Bravo Polres Sidrap
TOP