TribrataNewsPolresSidrap.com – Pengamat terorisme Hermawan Sulistyo menilai sudah sepatutnya penanganan terorisme tetap menjadi wilayah utama Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks parlemen beberapa hari yang lalu, selasa (28/6/2016)
Dikutip dari kompas.com, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ” Kalau kita telaah pengertiannya terorisme adalah tindakan kekerasan yang membawa keresahan massal dimana korban dan pelakunya adalah masyarakat sipil, sehingga dari itulah terorisme harus di tangani dalam perpekstif sipil melalui criminal justice bukan melalui mekanisme perang, dan yang mempunyai kewenangan criminal justice ini adalah Polri yang seharusnya kedepan tetap menjadi leading sector dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana terorisme ini”
Menurut profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini ” karena korban dan pelaku tindak pidana teroris ini adalah sipil, maka penanganannya harus secara criminal justice yang ada akuntabilitas hukumnya dengan melalui proses pengadilan.
Sedangkan menurut Abdul Karim Munthe bahwa ” tindak pidana terorisme adalah tindakan yang berupa ancaman untuk melakukan kekerasan kepada orang-orang sipil yang tidak melakukan perlawanan, Indonesia sebagai Negara demokratis penangangan terorisme harus menjunjung tinggi hukum yang ada, untuk itu pendekatan yang dilakukan dalam penanganan terorisme adalah melalui pendekatan penegakan hukum, bukan operasi militer. Karena UU Nomor 15 tahun 2003 yang mengatur bahwa terorisme merupakan perbuatan tindak pidana. Atas dasar alasan itulah lembaga yang dianggap berwenang menangani hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif El-Bukhari Institute menambahkan bahwa ” Seiring dengan canggihnya tekonologi dan kemudahan mengakses informasi, aksi terorisme sudah mengarah pada aparatur keamanan negara, untuk mengantisipasi hal tersebut, negara membentuk satuan anti teror yang fleksibel yang berbasiskan Kepolisian namun mempunyai kemampuan seperti dimiliki militer yang biasa disebut sebagai paramilite. Berdasarkan kepada UU Nomor 15 tahun 2003, Mabes Polri mereorganisasi Direktorat VI Antiteror dengan menerbitkan SK Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 tentang pembentukan Densus 88 untuk menjadi leading sector dalam hal penanganan tindak pidana terorisme.
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan