Tribratanews.com – Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline, bocah 8 tahun yang meninggal di daerah Sanur, Bali. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh tim penyidik.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie seperti yang dikutip oleh kantor berita Antara, telah menetapkan Nyonya MM sebagai tersangka pada Minggu malam (28/6/2015).
Namun, Kapolda belum bisa menjelaskan bukti permulaan apa yang dimiliki penyidik untuk menetapkan perempuan berusia 60 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline, putri angkatnya tersebut.
“Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya,” kata Kapolda.
Bukti permulaan itu, menurut Kapolda, didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar 2015.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuhan Angeline, yakni Agustinus alias Agus, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman Margaret.
Berdasarkan keterangan terakhir tersangka Agus menggunakan alat tes kebohongan, pria asal Sumba Timur, NTT, menyatakan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan, namun dilakukan oleh Margaret.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali dan Tim Identifikasi (Inafis) Polda Bali dan Mabes Polri berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara untuk memperkuat pengakuan Agus.
Angeline sebelumnya ditemukan tewas dikubur di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, pada Rabu (10/6/2016) setelah dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Kini, 18 hari setelah ditemukan tewas, polisi akhirnya menetapkan MM sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yakni dugaan penelantaran anak dan kasus pembunuhan Angeline.[red]
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan