Tribratanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing menggerebek sebuah warung yang terletak di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Di tempat tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang sedang bermain judi kartu remi.
Enam tersangka tersebut adalah RN (39) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, DR (34) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, EC (41) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, DN (27) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, GN (50) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, MM (38) warga Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Priadinata Sik, melalui Kasubag Humas IPTU Musabi mengatakan, keenam tersangka itu ditangkap saat bermain judi Remi. “Mereka main judi di sebuah warung Kopi yang terletak di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah”, Jumat (18/12/2015).
Tiga tersangka judi kartu Remi yang ditangkap aparat Kepolisian Resort Kuantan Singingi tersebut mengaku hanya iseng main judi Remi sambil menuggu hujan reda. Mereka mengaku baru kali itu main judi.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa uang Tunai sebanyak Rp 211.000, (dua) set kartu Remi merk Gold Fish, serta (satu) buah ember warna hijau.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Kuansing guna pemerikaan lebih lanjut.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan