Tribratanewspolreskuansing.com – Polres Kuansing kembali menangkap tiga pelaku penadah emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ). Para penadah emas merupakan mata rantai dari maraknya aktifitas PETI selain pelaku dilapangan, penjual peralatan PETI dan unsur lainnya.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi priadinata, S.Ik, melalui Paur Humas Polres Kuansing, Iptu Musabi, Kamis ( 14/1/2016 ) malam, ketiga pelaku yang dibekuk jajaran Polsek Kuantan Tengah itu masing-masing ZA ( 39 ), Rk ( 19 ) dan MS ( 22 ) yang beralamat di desa Pintu Gobang Kari kecamatan Kuantan Tengah.
” Ketiganya ditangkap pada pukul 19.00 WIB, mereka diduga sebagai penadah atau penampung emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,”ujar Musabi.
Bersama para pelaku kata Musabi, juga disita sejumlah barang bukti berupa, 57.54 gram emas, satu timbangan digital warna abu-abu, satu set alat bakar. ” Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Tengah,”tukas Musabi.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Dalam Surah Al Isra ayat 26 dan 27 Allah berfirman &
Tinggalkan Balasan