Tribratanewspolreskuansing.com – Kamis (31/12) Sore, Jajaran Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras). Sebanyak 891 botol miras dihancurkan menggunakan martil.
Miras ini dari hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) selama dua minggu terakhir di 15 Kecamatan yang ada di Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Edi sumardi Priadinata Sik, yang didampingi Wakapolres Kuansing Kompol Mariono Sos Msi dan Kabag Ops Kompol Cholik Husin mengatakan, minuman keras ini diamankan dari pedagang kaki lima.
“Ops Cipkon ini Melibatkan semua Polsek yang ada di Kuansing. hasil yang razia yang digelar oleh setiap Polsek kita kumpulkan di Mapolres Kuasing untuk dimusnahkan bersama-sama. Miras yang kita musnahkan kali ini bermacam-macam merek,” Kata Kapolres Kuansing.
Kapolres Berjanji akan melakukan Operasi serupa dalam kurun waktu sebulan sekali. sebab, menurut Kapolres , miras tersebut bisa memicu keributan dan gangguan kamtibmas serta dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya.
“Polres Kuansing akan berupaya meemberantas miras. kita meminta kepada masyarakat untuk memlaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada yang menjual miras, atau gudang miras di Kuansing ini”, terang kapolres.
Kapolres menghimbau agar masyarakat menjauhi miras. selain tidak baik bagi kesehatan, juga berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas. “Tolong hindari yang namanya minuman keras supaya tidak ditiru anak-anak kita nantinya,” tambahnya.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan