Tribratanewspolressidrap. – Petugas Kepolisian polres sidrap, mengamankan dua orang lelaki berinisial WD, 15 thn, warga Jl. Harimau, Kecamatan maritengae, Kabupaten sidrap dan lelaki MI 18 thn, warga jalan beruang pangkajene sidrap ,WD menjadi tersangka dikarnakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan sitti (samaran) berumur 16 tahun, pacaranya sendiri.
Menurut keterangan sitti saat dikonfirmasi oleh tim redaksi bahwa sudah sering kali di tiduri di sala satu rumah di kota pare-pare malah bukan hanya pacarnya saja yang menidurinya akan tetapi teman dari pacarnyapun ikut menidurinya.
Pada hari minggu tanggal 16 oktober 2016 di perkirakan pukul 21.00 Wita korban berboncengan tiga dengan pacarnya dan teman lelaki pacarnya dari kota pare menuju kabupaten sidrap, sesampai di sidrap korban di bawah kesalasatu rumah di pangkajenne kecamatan maritengae kabupeten sidrap dan korban perempuan sitti di tiduri kembali oleh pacarnya lelaki WD, setelah lelaki WD masuklah lagi lelaki MI teman dari lelaki WD setelah itu korban dan pelaku berpindah tempat di komleks smea yang berada di pangka jenne sidrap kejadian tersebut erulang.
Dan pada hari senin tanggal 17 oktober 2016 korban bersama orang tuanya datang kepolres sidrap untuk melaporkan kelakuan lelaki WD dan lelaki MI terhadap dirinya kepihak yang berwajib.
Pada hari itu juga tim unit husus polres sidrap bergerak mencari tersangka yang tinggal di Jl. harimau pangka jenne sidrap, berselisi tiga hari tim unit husus polres sidrap berhasil lagi membekuk pelaku ke dua lelaki MI di tangkap di Jl. beruang pangkajenne sidrap, penyidik polres sidrap menerapkan pasal 81 ayat 1 UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AMI)