Tribratanewspolressidrap.com – Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan seorang wanita yang diduga telah melakukan penipuan online, rabu (10/8/2016) swkitar pukul 16.00 wita di Kec. Ujung Kota Parepare
Wanita ini seorang mahasiswa berinisial A (23) yang merupakan warga Siwa Kab. Wajo sedangkan korban berinisial N (30) warga Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap.
Korban N melaporkan kejadian peniouan dirinya ke Mapolres Sidrap sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/449/VIII/2016, Tgl 10 Agustus 2016, setelah dirinya merasa ditipu oleh pelaku.
Awalnya korban dan pelaku berteman di akun media sosial BBM, Adapun pelaku memasang iklan palsu penjualan barang berupa tas merk Gosh pada media sosial BBM (Blackberry Messenger) dengan menggunakan akun palsu yang kemudian korban tertarik untuk membelinya. selanjutnya korban mengirimkan uang sebesar Rp.4.430.000,- kepada pelaku, dengan cara mentransfer uang tersebut melalui rekening salah satu Bank, namun barang berupa tas merk Gosh tidak dikirimkan kepada korban.
Bripka Alamsyah mengatakan bahwa “Dari hasil penyelidikan terhadap rekening Bank yang digunakan pelaku, diperoleh bahan keterangan bahwa pelaku penipuan tersebut adalah perempuan A dan selanjutnya kami kemudian menyelidiki posisi pelaku dan selanjutnya kami amankan pelaku bersama dengan barang bukti”
Adapun barang yg ditemukan dan diduga digunakan oleh pelaku adalah 1 unit HP lipat merek Samsung, 1 unit HP IPHONE 4.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, dan pelaku terancam pasal 351 KUH Pidana dengan sanksi 5 tahun penjara (HK NnZz)