Tribratanewspolressidrap.com, Sidrap – Bulan ramadhan yang penuh berkah dan maghfirah ini harusnya menjadi cambuk dan penyemangat umat manusia untuk melakukan ibadah dan berbuat amal namun alangkah mirisnya masih ada sebagian orang yang melakukan perbuatan salah yang melanggar akidah agama dan aturan hukum yang ada yaitu dengan melakukan perjudian sabung ayam.
Arena judi sabung ayam di Atakkae Kel. Uluale Kec. Wt. Pulu Kab. sidrap Rabu (15/6/2016) sore sekitar pukul 17.00 wita digrebek oleh personil gabungan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Sidrap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, SE.MM yang didampingi oleh Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi, SH.
Sebelumnya telah diperoleh informasi bahwa telah terjadi perjudian sabung ayam dilokasi tersebut kemudian anggota unit lapangan Sat Reskrim mengecek akan kebenaran informasi tersebut, dan setelah diyakini kebenarannya, maka personil gabungan Polres Sidrap bergerak cepat ke lokasi selanjutnya melakukan penggrebekan dan hasilnya 3 orang yang diduga sebagai pelaku dan 6 ekor ayam jago/ ayam adu berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat personil gabungan Polres Sidrap melakukan penggrebekan, puluhan pelaku judi sabung ayam kocar-kacir berhamburan disekitar areal lokasi judi sabung ayam tersebut yang merupakan areal pembuatan batu bata merah, tiga di antaranya tertangkap yaitu R Bin L (55) yang beralamatkan di Kampung Dea Kec. Baranti Kab. Sidrap, J Bin A (30) yang beralamatkan di Kampung Atakkae Kel. Uluale Kec. Wattang Pulu Kab. Sidrap, K Bin B (25) alamat kampung Atakkae Kel. Uluale Kec. Wattang pulu Kab. Sidrap.
Ketiga pria yang diduga pemain atau pelaku judi sabung ayam tersebut terancam pasal 303 Subs 303 Bis Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan