TribrataNewsPolresSidrap.com – Polres Sidrap yang diwakili oleh 3 personil yaitu Bripka Haryudin, SH, Brigadir Andi Ilham, SH dan Bripda Nurlela Nasir menghadiri dan mengikuti diskusi publik UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil dengan tema Media Sosial Internet dan Kejahatan Tekhnologi Informasi di Indonesia, kamis (21/7/2016) di Aula Pemerinrahan Kabupaten Pinrang.
Kegiatan diskusi publik ini diadakan atas kerjasama Pemkab. Pinrang dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang menghadirkan peserta dari berbagai instansi dan elemen masyarakat di 3 daerah yaitu Kab. Pinrang, Kab. Sidrap dan Kota Parepare dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. Giat tersebut dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Kab. Pinrang Drs. Syarifuddin M.Si, MH yang didampingi oleh narasumber dari Kementerian Kominfo Dra. Maryam F Barata, dari Kejaksaan Agung Arief Muliawan SH, MH dan dari Lembaga ID SIIRTI Imam Sumantri.
Adapun maksud dan tujuan dalam kegiatan ini yaitu untuk memberikan dan menambah pengetahuan kepada peserta diskusi dalam hal tekhnologi media sosial dan media online yang sekarang ini semakin canggih yang sudah menyentuh dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga tingkat kejahatan melalui media sosial ataupun media online ini dapat ditekan secara signifikan
Arief Muliawan SH, MH dalam penyampaiannya mengupas habis tentang perlindungan Hak Asasi Manusia melalui penegakan hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, baik itu dalam pandangan hukum perdata maupun dalam pandangan hukum pidana.
Sedangkan Imam sumantri yang berasal dari lembaga ID SIRTII yang merupakan lembaga dengan tugas memonitor sistem internet nasional dan Internasional membahas mengenai sistem keamanan pada akun media sosial ataupun media online yang dimilik oleh setiap orang, agar akun tersebut memiliki system protec dari gangguan hacker sehingga kejahatan dunia maya yang biasa dikenal dengan nama cyber crime ini dapat diatasi dan tidak terjadi.
Adapun pelaksana tugas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Dra. Marya F Barata menyampaikan bahwa kejahatan melalui dunia maya baik itu melalui media sosial, media online internet saat sekarang ini semakin memprihatinkan, untuk itu pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika intens melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi kepada stake holder, instansi pemerintah dan semua elemen masyarakat mengenai dampak dari kejahatan dunia maya ini, sehingga penanggulangan kejahatan ini bisa diminimalisir.
Dipenghujung acara atau kegiatan diskusi tersebut Sekertaris Daerah Kab. Pinrang dan nara sumber menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada para peserta dimana Polres Sidrap diwakili oleh Bripda Nurlela Nasir. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan