Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Polres Sidrap dalam hal ini Fungsi Sat Intelkam melakukan pengecekan ketersediaan daging sekaligus melakukan inspeksi mendadak guna mengantisipasi terjadinya kecurangan harga dan mutu daging pada Bulan Suci Ramadan 1437 H dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H pada penjual daging yang berada diwilayah hukum Polres Sidrap, yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Sidrap AKP Fantry Taherong SH, S.Ik, M, kamis (16/6/2016).
Pada kesempatan hari ini Sat Intelkam Polres Sidrap melakukan sidak pada empat lokasi yang berbeda yang menjual daging yang dimulai sekitar pukul 09.35 Wita bertempat di Pusat Penjualan Daging Sapi Kab. Sidrap yang berada di Jalan Lanto Dg. Pasewang Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap dan hasilnya yaitu mutu daging masih dalam kualitas sangat bagus dan ketersediaan daging khususnya daging sapi masih ada atau terpenuhi namun harga sudah mengalami peningkatan dari harga Rp. 95.000 per kilo menjadi Rp. 100.00 perkilo.
Selanjutnya pada pukul 10.00 Wita tim Sat Intelkam Polres Sidrap berpindah dirumah lelaki Alam yang berada di Kel. Baula Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap yang merupakan tempat penjualan khusus daging Celeng, dan dari hasil pemeriksaan kepada pemilik atau penjual daging Celeng diperoleh informasi bahwa tempat penjualan tersebut tidak terdaftar, dan pendistribusian daging celeng sebagian besar dibawa atau dijual keluar daerah tepatnya di Prop. Sulut ( Manado ) dan sebagian kecilnya di Kab. Sidrap yang diperuntukkan bagi warga beragama Non Muslim dengan harga jual Rp. 25.000 perkilo.
Dari Kel. Baula sekitar pukul 10.25 wita, tim Sat Intelkam Polres Sidrap bergeser ke rumah lelaki Sangkala di Kel. Massepe Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap yang merupakan tempat penggemukan dan pemotongan sapi serta penjualan daging sapi dan dalam pelaksanaannya personil Sat Intelkam menemukan daging sapi yang disimpan dalam freezer sudah tidak layak untuk dikomsumsi sehingga personil menyuruh pemilik untuk segera mengeluarkan daging tersebut guna memghindari pertukaran bakteri dan tidak menjual daging tersebut, dimana ditempat ini harga jual daging sebesar Rp. 95.000 perkilo dan ketersediaan daging masih sangat memadai.
Kemudian pada pukul 10.50 Wita bertempat di Pasar Sentral Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap para penjual daging ayam dan bahan pokok lainnya dimana harga daging ayam berkisar antara Rp. 35.000 sampai dengan Rp. 45.000 tergantung dari besar dan berat ayam yang dijual. disamping itu juga personil menemukan beberapa penjual daging ayam melakukan sedikit kecurangan dalam menjual daging ayam yakni dengan cara menyuntikkan air dengan menggunakan pipet sebagai jarum dan botol mineral untuk memperbesar ayam guna mendapatkan harga jual yang besar, selanjutnya personil mengamankan daging ayam dan mengigatkan agar tidak melakukan hal serupa karena daging ayam seperti itu dapat menyebabkan timbulnya penyakit. (Fantry / Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan