Tribratanewspolreskuansing.com – Kepolisian Resort Kuantann Singingi mengamanka dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas Ilegal Loging dalam kawasan hutan Greenbel PT. RAPP Estet Baserah, Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (11/1/2016).
Dua pelaku yang diamankan masing masing SMR (47) dan ENT (32), warga Desa PErhentian Luas. Dari kronologis kejadian, Senin (11/1) team Patroli dari BKO Polri dan anggota Security PT. RAPP sampai di H 039 Grinbel PT. RAPP Estet Baserah, Kuantan Hilir.
Team Patroli mendengar suara Mesin Chinsau, setelah di cek dua orang sedang menebang dan mengolah kayu hutan di areal RAPP. Kedua tersangka selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Priadinata SIK, melalui Paur Subbag Humas Iptu Musabi, Selasa(12/1) membenarkan kejadian tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Chainsau, satu jerigen oli, satu buah parang, dua buah tual kayu olahan bentuk broti.
Apabila terbukti pelaku bisa dijerat pasal 82 Ayat 1 huruf C dan pasal 12 huruf C UU RI tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan