Tribratanewspolressidrap.com. sidrap – Suara ledakan petasan yang telah membuat resah masyarakat di Kecamatan Dua Pitue menjelang berakhirnya bulan puasa Ramadhan ini, mengusik ketentraman dalam beribadah, bekerja maupun beraktivitas. Hal ini membuat Kepolisian Sektor Dua Pitue mengambil tindakan.
Personil Polsek Dua Pitue Sidrap yang dipimpin oleh Kapolsek Dua Pitue AKP Slamet Paryanto S.Pd melaksanakan kegiatan razia dan penertiban peredaran serta penjualan petasan dan kembang api yang tidak dilengkapi dengan surat ijin di kompleks pasar sentral Tanru Tedong, jumat (24/6/2016) sekitar pukul 16.00 wita.
Kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif dibulan ramadhan ini, setelah awal dan pertengahan bulan puasa wilayah hukum Polsek Dua Pitue aman dari petasan dan kembang api namun menjelang berakhirnya bulan puasa ini suara petasan dan kembang api kembali marak lagi terdengar sehingga kemudian personil Polsek Dua Pitue melakukan razia pada penjual petasan dan kembang api yang tak memilik ijin
Dalam razia tersebut telah ditertibkan sejumlah penjual petasan dan kembang api dengan melakukan tindakan Kepolisian yaitu mengamankan petasan kembang api dari berbagai merek dari sejumlah toko atau penjual yang berada di kompleks pasar Sentral Tanru Tedong Sidrap dan kemudian membawanya ke Mapolsek Dua Pitue untuk proses hukum lebih lanjut
Untuk sekedar diketahui bahwa jenis kembang api dan petasan yang di perbolehkan atau yang telah mendapat izin di atur oleh Undang-undang Bunga Api 1932 (LB 1932, LB 143 terakhir dirubah dengan LN 1933 No.9) kemudian Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, Dasar hukum lainnya adalah Perkap No.2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan