TribrataNewsPolresSidrap.com – Hakim Pengadilan Negeri Kab. Sidrap melalui hakim tunggal Andi Maulana, SH membacakan putusan Pra Peradilan dengan putusan menolak permohonan Pra Pradilan yang diajukan oleh pemohon Ahmad Lusi terhadap termohon Polres Sidrap, selasa (12/7/2016)
Ahmad Lusi sebelumnya diamankan oleh aparat Polres Sidrap dalam perkara penipuan investasi uang dinar irak, dan setelah melalui proses penyidikan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejari Sidrap dan kemudian Penyidik Polres Sidrap melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sidrap untuk kemudian melalui proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sidrap.
(Baca sebelumnya : BERKAS PERKARA LENGKAP (P21), POLRES SIDRAP LIMPAHKAN TERSANGKA PENIPUAN INVESTASI DINAR KE KEJARI SIDRAP)
Dengan ditolaknya Permohonan Pra Pradilan ini, membuat perkara penipuan investasi uang dinar irak ini dengan terdakwa pimpinan yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi, sidang penuntutannya akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sidrap.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik, M.Simengatakan bahwa ” Dari awal saya yakin permohonan Pra Pradilan ini akan ditolak karena dalam penanganan perkara tersebut mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan sampai kami melimpahkan ke Kejari Sidrap, kami sudah sesuai dengan SOP yang ada”
“Hal ini sangat menggembirakan dan merupakan kemenangan buat masyarakat yang menjadi korban dari investasi uang dinar irak ini” ujar bapak yang menyandang dua melati dipundaknya ini. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
[…] Baca juga : Pra Peradilan Penipuan Investasi Dinar Irak Ditolak PN Sidrap […]
[…] Yang BanjirPENGAMAT & AKADEMISI : LEADING SECTOR PENANGANAN TERORISME HARUSNYA TETAP DITANGAN POLRIPra Peradilan Penipuan Investasi Dinar Irak Ditolak PN SidrapSINERGITAS DAN SOLIDITAS POLSEK DUA PITUE SIDRAP DENGAN KORAMIL DUA PITUE SIDRAPLagi Lagi, Sat […]