Tribratanews.com – Kepolisian Resor Kota Palembang Sumatera Selatan, berhasil menangkap tersangka pelaku perampokan uang PT RPP sebesar Rp. 2,1 miliar. Tersangka berinisial IN, sudah menjadi buronan polisi sejak Agustus 2012 lalu. Dia ditangkap saat pulang ke Palembang dari pelariannya di Jakarta dan Bandung.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari keempat perampok lain yang telah dibekuk. Tersangka dan kawanannya merampok uang perusahaan menggunakan senjata api. Mereka bekerja sama dengan sopir perusahaan ketika hendak mengantar uang.
[Opr PID Bid Humas]