Tribratanewspolreskuansing.com – Dua orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap oleh Satuan Res Narkoba Kepolisian Resort Kuantan Singingi, Rabu 23 Desember 2015.
Kedua pengguna yang berhasil ditangkap berinisial MW,(37), warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. dan EK, (31), warga Desa Pulau Bungin Siberakun, kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota satuan Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap MW yang diduga sebagai pengguna Narkoba. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan bersamanya barang bukti, kemudian MW dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan tes urin, dan hasilnya MW positif menggunakan Nakoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap MW. Berdasarkan informasi, mengarah terhadap terduga berinisial EK. Selanjutanya dengan didukung alat bukti dan informasi yang akurat, Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap EK yang telah tercium keberadaanya.
Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Tumara, anggora Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap EK. Akhirnya EK tertangkap di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kuabupaten Kuansing.
AKP Tumara menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap EK polisi menyita barang bukti berupa 1 paket kecil Platik bening berisikan sabu-sabu, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Cross warna hitam, serta uang tunai senilai Limaratus Ribu Rupiah.
“Saat ini Kami Pihak kepolisian masih terus melakukan mengembangkan terkait peradaran Narkoba di wilayah hukum polres Kuansing. Dan saat ini kami sudah mengantongi identitas salah seorang yang diduga pengendarnya”, ujar AKP tumara.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pengguna Narkoba tersebut teramcam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 26 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Tribratanewspolressidrap.com. Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik
Tinggalkan Balasan