Tribratanewspolressidrap.com. sidrap – Personil gabungan Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Sidrap AKP Fantry Taherong SH, S.IK, MH melaksanakan kegiatan operasi penertiban peredaran dan penjualan petasan dan kembang api yang tidak dilengkapi dengan surat ijin di kompleks pasar sentral Pangkajene , rabu (15/6/2016) sekitar pukul 13.00 wita.
Kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif dibulan ramadhan ini, yang mana awal bulan ramadhan ini sudah tidak banyak lagi bunyi petasan dan kembag api yang terdengar yang menganggu kenyamanan warga dalam melakukan ibadah, namun hal itu tidak menghentikan anggota sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Sidrap untuk melakukan penertiban, dan setelah mendengar informasi dan mengelolah kebenaran informasi tersebut kemudian anggota Polres Sidrap langsung menuju ke lokasi dan kemudian melakukan tindakan Kepolisian yaitu mengamankan petasan kembang api dari berbagai merek dari sebuah toko yang berada di kompleks pasar Sentral Pangkajene Sidrap dan kemudian membawanya ke Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut
“Kami menerima informasi bahwa di salah satu toko yang ada dikompleks pasar sentral Pangkajene, menjual berbagai macam dan merek petasan dan kembang tanpa dilengkapi surat ijin, sehingga kami kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah meyakini akan kebenarannya, saya langsung mengumpulkan anggota intel dan anggota sabhara dan kemudian saya langsung memimpin anggota untuk merazia dan menertibkan toko yang dimaksud tersebut” terang AKP Fantry Taherong SH, S.IK, MH
untuk sekedar diketahui bahwa jenis kembang api dan petasan yang di perbolehkan atau yang telah mendapat izin di atur oleh Undang-undang Bunga Api 1932 (LB 1932, LB 143 terakhir dirubah dengan LN 1933 No.9) kemudian Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ripublik Indonesia, Dasar hukum lainnya adalah Perkap No.2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan