TribrataNewsPolresSidrap.com – Setelah bekerja siang dan malam akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan pelimpahan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap, selasa (9/8/2016)
Adapun tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini berinisial AAB, yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap diri seorang anak dibawah umur, sehingga kemudian tersangka dilaporkan di Polres Sidrap.
Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sidrap kemudian melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka kemudian melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap, sampai kemudian berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Sidrap.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh Kanit PPA Polres Sidrap Bripka Yustin Marina dan diserahkan langsung kepada Jaksa yang menangani kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.
Tersangka dalam berkas perkaranya dijerat hukukuman dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana. (HK NnZz)