TribrataNewsPolresSidrap – Upaya petualangan Satuan Resnarkoba Polres Sidrap dalam hal pemberantasan sindikat narkoba di Kabupaten Sidrap terus berlanjut, hanya berselang 24 jam setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menyimpan narkoba dirumahnya, malam ini selasa (12/7/2016) sekitar pukul 21.00 Wita, Unit lapangan Satuan Resnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh Bripka Adam Malik berhasil menciduk seorang pria yang menyimpan dan membawa narkoba jenis shabu shabu.
(Baca sebelumnya : SATUAN RESNARKOBA POLRES SIDRAP AMANKAN SEORANG PRIA YANG SIMPAN NARKOBA)
Penangkapan terhadap pria yang beriisial S alias D ( 25) tersebut terjadi di jalan Poros Sidrap – Enrekang Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, setelah sebelumnya Personil unit lapangan satuan Res Narkoba Polres Sidrap memonitor dan mengintai setiap kegiatan yang dilakukan oleh lelaki S alias D ini.
Sebelumnya Kapolres Sidrap AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.Ik, M.Si mengatakan dan memberikan penekanan kepada personil Polres Sidrap khusunya personil yang bertugas dilapangan bahwa semua pelaku kriminal harus diamankan dan ditangkap kemudian proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setelah kami memastikan bahwa pelaku membawa dan menyimpan narkoba, maka kami melakukan tehknik penyamaran untuk mengamankan dan menangkap pelaku dengan cara kami menelepon pelaku dan berpura pura untuk membeli dan memesan narkoba yang dibawa oleh pelaku dan setelah tempat dan waktu transaksi disepakati kemudian kami bergerak ketempat yang disepakati tersebut, setelah kami bertemu langsung dengan pelaku dengan gerakan yang sigap kami kemudian mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan barang bukti lainnya yang dibawa oleh pelaku” Cerita Bripka Adam Malik
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 4 sachet ukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga adalah shabu shabu dengan berat sekitar 20 gram, uang tunai Rp. 7.400.000,- yang diduga hasil dari penjualan shabu shabu, dan 1 unit Handphone lipat.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku terancam melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
Tinggalkan Balasan